SPT Masa PPh 21/26: Pengertian, Kewajiban, dan Tata Cara Pelaporan


SPT Masa PPh 21/26: Pengertian, Kewajiban, dan Tata Cara Pelaporan

SPT Masa PPh 21/26 adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26, yang wajib dilaporkan oleh pemberi kerja atau pihak yang memotong pajak penghasilan dari gaji, upah, honorarium, atau imbalan lain atas pekerjaan yang diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21) dan luar negeri (PPh 26). Pelaporan ini merupakan salah satu kewajiban pajak bagi perusahaan atau instansi, baik swasta maupun pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pajak penghasilan karyawan telah disetor sesuai ketentuan.

Pengertian PPh 21 dan PPh 26

  1. PPh Pasal 21: Merupakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau penghasilan lain yang diterima pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun bukan pegawai.
  2. PPh Pasal 26: Merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) dari kegiatan di Indonesia. Biasanya dikenakan pada tenaga kerja asing atau pekerja yang menerima imbalan atas jasa tertentu di Indonesia.

Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh 21/26

Setiap pemberi kerja yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan atau pihak lain wajib melaporkan SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan. Pelaporan ini mencakup perincian jumlah penghasilan yang dibayarkan, pajak yang dipotong, dan rincian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 antara lain adalah:

  • Badan usaha atau perusahaan
  • Instansi pemerintah
  • Organisasi sosial atau lembaga pendidikan
  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki karyawan atau pegawai tetap

Baca Juga:
Perusahaan salah dalam perencanaan pajak ? Apa akibatnya ?

Mengelola Keuangan Perusahaan yang Baik dalam 6 Langkah

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh 21/26

  1. Pengisian SPT Masa
    Pengisian SPT Masa PPh 21/26 dilakukan menggunakan formulir yang dapat diunduh dari situs Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi e-SPT. Pengisian mencakup data karyawan, perincian penghasilan bruto, dan pajak yang dipotong.
  2. Penyampaian SPT Masa
    SPT Masa PPh 21/26 disampaikan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh DJP, seperti e-Filing atau e-Billing, sesuai dengan ketentuan terbaru. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  3. Pembayaran Pajak
    Sebelum melaporkan SPT Masa PPh 21/26, pemberi kerja harus memastikan bahwa pajak yang dipotong telah disetorkan melalui bank persepsi atau aplikasi e-Billing. Bukti bayar yang sah harus dilampirkan dalam pelaporan.
  4. Dokumen Pendukung
    Selain formulir SPT Masa PPh 21/26, wajib pajak juga perlu menyiapkan bukti potong untuk masing-masing karyawan sebagai dokumen pendukung. Bukti potong ini nantinya diberikan kepada karyawan atau pihak terkait sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong dan disetor.

Sanksi dan Denda Keterlambatan Pelaporan SPT Masa PPh 21/26

Pemberi kerja yang terlambat melaporkan SPT Masa PPh 21/26 atau tidak melaporkan sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku. Denda keterlambatan pelaporan adalah sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Masa yang terlambat. Selain itu, jika terjadi kekurangan pembayaran, perusahaan dapat dikenakan bunga atas kekurangan tersebut.

Penutup

SPT Masa PPh 21/26 adalah bentuk tanggung jawab perpajakan bagi pemberi kerja yang memotong pajak penghasilan karyawan atau pekerja asing. Dengan memahami kewajiban ini, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari risiko denda serta sanksi administrasi.

Anda tidak memiliki waktu atau tidak mengerti mengenai tata cara dalam mengurus pelaporan perpajakan SPT Masa PPh 21/26 ?

KATARI dapat membantu memberikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat perorangan maupun badan hukum dalam hal penyusunan laporan keuangan akuntansi dan perpajakan, yang didukung oleh team yang profesional, experts dan berpengalaman dibidangnya
Hubungi kami untuk konsultasi keuangan dan pajak anda disini. CONTACT US